1. ESENSI PROGRAM

Program ini bertujuan untuk mengembangkan produk perbankan berbasiskan akad musyarakah mutanaqisah dalam rangka mendorong pertumbuhan sektor riil, khususnya dalam pembangunan, pengembangan, dan pembiayaan perumahan di Indonesia. Akad musyarakah mutanaqisah (MMQ) dalam pembiayaan perumahan prinsip syariah selama ini belum diterapkan oleh perbankan syariah, padahal memiliki potensi untuk dikembangkan bagi kemudahan kepemilikan rumah bagi masyarakat. Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) disebut juga Perjanjian Pengambilalihan Porsi Kepemilikan Rumah, adalah suatu perjanjian yang menggunakan konsep Pemilikan Bersama oleh Bank dan Nasabah atas tanah dan bangunan yang dengan dilakukannya pembayaran secara bertahap oleh Nasabah, mengakibatkan porsi kepemilikan Bank menjadi berkurang disebabkan pengambilalihan secara bertahap pula oleh Nasabah.

  1. MANFAAT

Peserta diharapkan dapat mengembangkan kemampuannya dalam produk perbankan syariah pembiayaan perumahan dengan menggunakan akad Musyarakah Mutanaqisah.

  1. MATERI

Materi yang dibahas meliputi: kajian fiqh musyarakah mutanaqisah, aplikasi akad musyarakah mutanaqisah pembiayaan perumahan, aspek hukum musyarakah mutanaqisah, mitigasi risiko dan strategic management marketing musyarakah mutanaqisah, studi kasus dan latihan pembiayaan musyarakah mutanaqisah.

  1. METODE

Program ini diselenggarakan secara klasikal dengan menerapkan metode: studi kasus, diskusi dan ceramah.

  1. PESERTA YANG DISARANKAN

Staf/ officer/ pejabat yang menangani pembiayaan dan staf/ officer/ pejabat yang menangani pengembangan produk atau yang diproyeksikan menjalankan tugas tersebut.

  1. FASILITATOR

Praktisi/ bankir yang sudah mengaplikasikan produk berbasiskan akad musyarakah mutanaqisah.

  1. DURASI

Program dilaksanakan selama 3 (tiga) hari.

Program