1. URAIAN SINGKAT

Keberadaan Sistem Keuangan Syariah menjadi peluang bisnis bagi perbankan. Tahun 2008 merupakan salah satu milestone penting dalam perkembangan Perbankan Syariah. Pada tahun ini dikeluarkan UndangUndang No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Selain itu Indonesia juga juga telah memiliki Undang-Undang No.19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Dengan undang-undang tersebut memperlihatkan dukungan negara terhadap industri keuangan syariah. Menurut Undang-Undang Perbankan Syariah No.21 tahun 2008, Bank Syariah dapat didirikan sebagai Bank Umum Syariah maupun mendirikan Unit Usaha Syariah yang menginduk pada Bank Konvensional.

  1. MANFAAT

Program konsultasi ini membantu bank dalam pendirian Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), Kantor Cabang Syariah (KCS) dan proses spin-off menjadi Bank Umum Syariah.

  1. RUANG LINGKUP KONSULTASI •

Ruang lingkup konsultasi meliputi: • Project Management • Training for Management Level & NonManagerial Level • Penyusunan Business Plan dan Corporate Plan • Pendampingan Pengurusan Perijinan ke Bank Indonesia dan rekomendasi Dewan Pengawas Syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) • Penyusunan Struktur Organisasi dan Assessment • Analisis Pengembangan Produk • Penyusunan Standard Organisasi dan Assessment (SOP) • Pendampingan Penyusunan Legal Drafting (Akad) • Pendampingan Pengembangan Information Technology (IT) • Pendampingan Implementasi Awal

  1. TIM KONSULTAN

Tim konsultan terdiri dari highly experienced consultant dalam bidang perbankan dan perbankan syariah, baik di Bank Umum maupun Bank Sentral.

  1. DURASI & JADWAL

Durasi dan jadwal konsultasi disesuaikan dengan kebutuhan

Program